Yahoo Answers is shutting down on May 4th, 2021 (Eastern Time) and beginning April 20th, 2021 (Eastern Time) the Yahoo Answers website will be in read-only mode. There will be no changes to other Yahoo properties or services, or your Yahoo account. You can find more information about the Yahoo Answers shutdown and how to download your data on this help page.

Bagaimana hukumnya seseorang menyimpan sesuatu yang menyerupai ciptaan Allah (patung, gambar, dsb.)?

Sedangkan Nabi pernah menyuruh salah seorang istrinya untuk membuang kain yang terdapat sulaman yang menyerupai makhluk hidup.

Bener ato enggak?

4 Answers

Rating
  • 1 decade ago
    Favorite Answer

    hanya menyimpan dan digunakan sebagai benda yang berfungsi sebagai kenangan setidaknya tidak lah apa2..

    tetapi bila digunakan sebagai alat komnukasi dengan Tuhan, sebagai alat untuk penyembahan sungguh lah disayangkan, hehe..

    salam damau selalu !

  • 1 decade ago

    kalo kata guru ngajinku sih....

    kita gak boleh memajang gambar, foto, dll yang menerupai makhluk hidup...

    katanya malaikat jadi segan untuk masuk ke rumah/atau ke kamar kita...

  • 1 decade ago

    jadi gini orang yg telah membuat seperti patung yg menyerupai mahluk hidup misalnya saja manusia maka dia itu harus bertanggung jawab dg cara memberi nyawa dan besok di akhirat itu patung yg anda buat nanti akan meminta nyawa ke Anda yg membuatnya! bukan hanya membuat saja jika Anda punya foto dari ujung kepala sampai kaki dan Anda memajangnya di dinding itu pun dia nanti di akhirat juga akan minta nyawa ke Anda! Mending foto itu di simpen ja gakusah dipajang2!

  • Anonymous
    1 decade ago

    kata ustaz, baju itu disuruh nabi pada isterinya untuk ditukar dengan baju sahabat. jadi karena merasa terganggu saja solat beliau dengan ada gambar tadi. nah?! bacalah sebab datang hadis itu kawan!

    ah yang benar sajalah bang!

    apa ada larangan itu dalam quran?

    kalau dalam hadis, apa sudah diteliti itu hadis dari segala penjuru?

    kata ustaz, pendapat nan abang sebut itu pendapat sebagian ulama saja. bukan ijmak. nah apalagi! sudah kan?

    eh koreksi ya!

Still have questions? Get your answers by asking now.