Yahoo Answers is shutting down on May 4th, 2021 (Eastern Time) and beginning April 20th, 2021 (Eastern Time) the Yahoo Answers website will be in read-only mode. There will be no changes to other Yahoo properties or services, or your Yahoo account. You can find more information about the Yahoo Answers shutdown and how to download your data on this help page.

Sewa Tanah dan atau Bangunan, apakah hanya terutang PPh Final saja? Bagaimana dengan PPN? Jika bagaimana akan?

saya pernah menerima tagihan pembayaran sewa gedung, dimana pemilik gedung melampirkan Faktur Pajak PPN nya. dan mereka meminta saya untuk membuat bukti potong PPh. artinya dalam transaksi tersebut selain terhutang PPN juga PPh kan? Apa yang menyebabkan terutang PPN?? apakah service charge? jika saya menyewa gedung lepas tanpa service charge apakah terutang PPN?

2 Answers

Rating
  • sakul
    Lv 4
    1 decade ago
    Favorite Answer

    Dilihat dari khasusnya, sepertinya Anda pihak penyewa.

    Pada dasarnya service charge & persewaan gedung (ruangan) selain hotel dikenakan PPN sebesar 10%.

    Nah jika Anda sdh mendapat faktur pajak masukan dari sewa, anda berhak memotong PPh Final pasal 4(2) dgn tarif 10% juga. caranya,

    1. Anda bayarkan tagihan sewa Anda ke induk semang dengan nilai DPP pada faktur pajak yg Anda terima.

    2. PPn 10%-nya anda gantikan dengan mengeluarkan bukti potong PPh Final pasal 4 ayat 2 sebesar 10% juga.

    contoh:

    Penagihan Harga sewa gudang Periode I

    DPP = Rp. 1.000.000,-

    PPn 10% = Rp. 100.000 ,-

    Maka yg anda bayarkan....,

    Pembayaran Sewa gudang Periode I

    Pembayran Kas/bank = Rp. 1.000.000,-

    Bukti potong PPh final 4(2) = Rp. 100.000,-

    Tapi jangan lupa Anda bayarkan 100.000-nya ke Bank (kantor kas negara) dengan SSP sebelum tgl 15 dan dilaporkan ke KPP sebelum tgl 20 tiap bulannya.

    Source(s): sakul referension
  • 1 decade ago

    Sewa Gedung terutang PPN karena bukan termasuk yang dikecualikan dalam PP 144 Tahun 2000..Kecuali jika sewa gedung itu dilakukan di hotel ato sejenisnya itu sudah dikenakan Pajak Hotel 10% sehingga tidak dikenakan PPN lagi..

    Sewa juga objek PPh Pasal 4 ayat 2 Final..

    Penyerahan Jasa sepanjang bukan negative list terutang PPN

    maka dari itu, FP PPN itu dibuat paling lambat pada akhir bulan berikutnya dari mana yang terlebih dahulu antara mulai dibebankan, ditagih, dan dibayarkan

    Untuk bukti potongya PPh itu dibuat paling lambat pada akhir bulan antara mana yang lebih dulu antara pencatatan dengan pembayaran...

    service charge yang ditagihkan sehubungan dengan jasa sewa itu juga termasuk DPP PPN..

Still have questions? Get your answers by asking now.