Yahoo Answers is shutting down on May 4th, 2021 (Eastern Time) and beginning April 20th, 2021 (Eastern Time) the Yahoo Answers website will be in read-only mode. There will be no changes to other Yahoo properties or services, or your Yahoo account. You can find more information about the Yahoo Answers shutdown and how to download your data on this help page.
Trending News
Sewa Tanah dan Bangunan, tapi bukan WP?
saya punya tanah dan rumah di kota lain, kemudian salah satu perusahaan asuransi akan menyewa selama 5 tahun, terkait dengan keajiban pajak, bagaimana dengan PPN nya, bukankah saya tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak karena saya bukan PKP? untuk bukti potong PPh tentu akan diterbitkan oleh pihak penyewa bukan? kalau boleh saya minta penegasan dengan peraturan dan atau perundang-undangan yang terkait agar saya tidak terpuruk dalam perhitungan harga pokok sewanya, terimakasih.
2 Answers
- sakulLv 41 decade agoFavorite Answer
Menurut sakul membayar pajak adalah kewajiban tiap warga negara. Jadi transaksi ini harus juga dibayarkan pajaknya.
Bila Anda tidak mengeluarkan faktur pajak, maka perusahaan asuransi tersebut boleh yang menerbitkannya. Tapi PPn-nya dipotong sendiri. (Perusahaan membuat faktur pajak sendiri, melaporkannya sendiri ke KPP, dan membayarkan pajaknya sendiri ke Bank) Anda hanya terima copy bukti SSp-nya saja.
PPh final pasal 4(2) atas persewaan tanah. Juga dilakukan dengan cara yang sama. (dibuat/diterbitkan oleh perusahaan penyewa, dilaporkan/ dibayar o/ penyewa) Anda hanya akan mendapat bukti pemotongannya dan copy SSP yang sudah divalidasi bank sebagai bukti pemenuhan kewajiban perpajakan.
Yang Anda hitung, bayar dan laporkan hanya PPH pasal 21 WPOP atas pendapan sewa tanah Anda.
Semoga penjelasanku membantu!
Source(s): Sakul referension - N.PoengkyLv 51 decade ago
PPN atas sewa kepada perorangan (anda) non PKP, maka apabila tidak dikenakan PPN, maka seharusnya pihak penyewa yg harus menyetorkan PPN atas sewa tsb dan uangnya dari pihak penyewa.
Selanjutnya PPN ini dapat sebagai PPN masukan bagi si penyewa.
Dan jangan lupa pihak penyewa juga harus memotong PPh Psl 4 ayat 2 sebesar 10% kepada yg menyewakan.(anda)
Menentukan harga sewa tanah per tahun :
5% x NJOP + Ppn 10 % = xxx - Pph 10 % = nilai sewa yang anda terima per tahun