Yahoo Answers is shutting down on May 4th, 2021 (Eastern Time) and beginning April 20th, 2021 (Eastern Time) the Yahoo Answers website will be in read-only mode. There will be no changes to other Yahoo properties or services, or your Yahoo account. You can find more information about the Yahoo Answers shutdown and how to download your data on this help page.
Trending News
Apa fungsinya NPWP untuk orang awam?
5 Answers
- mahsunLv 71 decade agoFavorite Answer
Apakah Fungsi NPWP ?
1. Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak.
2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawas administrasi perpajakan.
3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP.
4. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan misalnya dalam Surat Setoran Pajak (SSP)
5. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diajukan. Misal : - Dokumen Import (PPUD/ PIUD) - Dokumen Eksport (PEB) - Dan lain-lain. - Untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa atau tahunan.
---------------------
NPWP
1. Apa itu Nomor Pokok Wajib Pajak ?
Jawab :
Adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
2.Bagaimana Persyaratan Memiliki NPWP ?
Jawab :
Mengisi formulir pendaftaran yang didapat dari Kantor Pelayanan Pajak
Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/ domisili yang bermaterai dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir tersedia di Kantor Pelayanan Pajak).
3.Apa saja Manfaat memiliki NPWP ?
Jawab :
Kemudahan Pengurusan Administrasi dalam
Pengajuan kredit bank;
Pembuatan R/K di bank;
Pengajuan SIUP/ TDP
Pembayaran pajak final (PPh Final, PPN, dan BPHTB,dll);
Pembuatan paspor
Mengikuti lelang di Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD.
Kemudahan pelayanan perpajakan
Kemudahan pengembalian pajak
Bebas dari pengenaan fiskal di luar negeri
- duduLv 61 decade ago
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
(Pasal 1 ayat 6 UU Nomor 28 Tahun 2007)
Intinya:
NPWP berfungsi sebagai identitas kita dalam melaksanakan Hak dan Kewajiban Perpajakan.
semoga bermanfaat
Source(s): http://www.pajak.go.id/ - 1 decade ago
1. Untuk mengetahui identitas Wajib Pajak.
2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawas administrasi perpajakan.
3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, sehingga semua yang berhubungan dengan dokumen perpajakan harus mencantumkan NPWP.
4. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan misalnya dalam Surat Setoran Pajak (SSP)
5. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan NPWP dalam dokumen-dokumen yang diajukan. Misal : - Dokumen Import (PPUD/ PIUD) - Dokumen Eksport (PEB) - Dan lain-lain. - Untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa atau tahunan.
- 1 decade ago
NPWP, artinya ya nomor pokok wajib pajak.
Buat fasilitas yg ada jg dimasyarakat..
Apalg skg NPWP itu jd penting banget, buat keluarnegeri, dsbnya..
Yang punya npwp jg klo yg sdh punya peghasilan dgn ketentuan yg ada jd nggk merugikan jg, tohh klo gaji kita besar dipotong untuk fasilitas jg nggk rugi kan =)
- How do you think about the answers? You can sign in to vote the answer.
- 1 decade ago
kalo kamu cinta Indonesia dan sayang sama Republik ini,
kamu harus punya NPWP kalo kamu sudah punya penghasilan tetap.
NPWP itu sumber penghasilan negara kita.
bayangin aja kalo ada orang yang gajinya 300jt sebulan tapi nggak mau nyumbang 3 juta aja buat pemerintah..
mungkin orang awam pikir itu emang nggak ada gunanya dan justru ngurangin pendapatan kita.
tapi itu semua kembali ke diri masing2 warga negara.
tau diri aja.
NPWP juga syarat buat naik haji, minjem duit di bank dll..