Yahoo Answers is shutting down on May 4th, 2021 (Eastern Time) and beginning April 20th, 2021 (Eastern Time) the Yahoo Answers website will be in read-only mode. There will be no changes to other Yahoo properties or services, or your Yahoo account. You can find more information about the Yahoo Answers shutdown and how to download your data on this help page.
Trending News
Kalau ditilang, mana yang anda pilih ?
Banyak orang yang mengatakan, kalau Polisi Lalu Lintas menambah pendapatan pribadinya dengan menilang orang yang melanggar lalu lintas, karena hukuman tilang adalah dalam bentuk denda.
Kalau anda melakukan pelanggaran lalu lintas, lalu ditilang, mana hukuman yang akan anda pilih:
a. Ditilang dan membayar denda sesuai dengan pelanggaran
b. Ditilang dan push-up 100x di depan umum untuk membayar pelanggaran anda.
Tolong berikan alasan. Siapa tahu aja tulisan ini dibaca KAPOLRI, dan undang-undang lalu lintas bisa diubah.
12 Answers
- 1 decade agoFavorite Answer
ditilang dan membayar denda karena denda tersebut juga akan masuk kas negara
- eckhoeLv 61 decade ago
Trgantung juga. kalu lg puna uang, mending byar aj.
tp, kalu lagy cekak, push up ga papa dh . .
hehe . .
^_^
- 1 decade ago
gw pribadi milih jwbn yag ke 2 tuch dsuruh push up dpan umum.
biarin dah malu dliatin orang tp dgn bgtu jd dpt pljran sxgus olhraga grtis.heheh
lgian dengan mmbyr denda gak bakal efektif gak bkin qt untung, rugi iya...
gak smua orng yg kndraan khn bw duit lbih, ko pas lg apes dompet tongpes dsuruh bayar denda ??
keringet dingin juga khn, nah klo dsuruh push up khn keringetan'y jelas ada manfat jg wat body loch !!
jd pak polisi jgn nilang pake diut mulu sx2 olhraga wat ngecilin prut khn bagus n sehat biar gak buncit....
- How do you think about the answers? You can sign in to vote the answer.
- 1 decade ago
Apapun hukumanya kita harus bisa melakukanya , itu bukti bahwa kita punya rasa tanggung jawab.
Tp klo milih sih yg A aja deh
- 1 decade ago
Mungkin saya memilih jawaban yang A. karena lebih simple,..tgl bayar,..
TKS
EQ Freen
- Pak SarwoLv 41 decade ago
Kedua2nya salah dan Polisi Lalu Lintas tidak berhak/berwenang menentukan kesalahan dan sangsi/hukuman atau denda, kalau anda bermaksud agar tulisa ini dibaca Kapolri dan UU ttg Lalin diubah, jangan harap terlalu tinggi, ibarat cicak terbang ke Mars.
Jalan tengahnya anda sbg orang yg taat hukum/aturan sesuaikan saja apa yg berjalan di Negara ini. Ingat pungli di jalan raya (termasuk memberikan uang kepada Polantas saat anda terkena Tilang) bisa dihilangkan asalkan warga negara Indonesia (termasuk anda) taat akan hukum/aturan tsb.
- 1 decade ago
Minta dispensasi atas keDua pilihan jawaban itu ja aaaaaaaaaah,,,
Source(s): Dwi khan masih kecil Pa`Polisiiiiiiiii... - Anonymous1 decade ago
Di tilang dan membayar denda sesuai dengan pelanggaran.
Itu lebih baik bagi pelanggar, untuk mengurangi tindak korupsi dan kolusi, tapi harus dengan cara yang benar,kalau bisa ada loket khusus untuk membayar tilangan, atau untuk membayar denda tilang lewat rekening kepolisian, biar uang yang masuk bisa langsung masuk negara, bukan lewat tangan Polisi yang kurang berwenang.
Tapi mungkin bagi Polisi kurang menguntungkan , karena bagi Polisi yang ingin mencari tambahan penghasilan menjadi kesulitan.
Saya sebagai masyarakat biasa, bukan mau membuat peraturan sendiri tapi, hanya ingin mengungkapkan apa sebenarnya yang masyarakat inginkan, kan Polisi sebagai pengayom masyarakat.
Source(s): Hati Nurani, dan Keinginan Masyarakat - 1 decade ago
Wah! ini cukup sulit dijawab. Dalam kasus tilang-menilang, ada 2 kemungkinan lebih dari satu pihak yang disalahkan, baik itu dari pengendara maupun polisi. Ada pengendara yang memang bandel, tapi ada juga polisi yang bandel.
Saya rasa mental dan kepribadian dari si pelanggar atau polisi bandel perlu dikoreksi dan diintrospeksi terlebih dahulu...
penilangan memang harus dilakukan karena banyak sekali pengendara yang ugal-ugalan, atau tidak tertib berlalu lintas.
Pendapat saya, seharusnya hukuman untuk pelanggar lalu lintas sendiri haruslah khusus agar mereka kapok, yaitu dengan DITILANG, DAN DIPROSES SECARA HUKUM(KENDARAAN DISITA SEMENTARA/ PIDANA RINGAN/PIDANA BERAT/DAN TENTUNYA BAYAR DENDA)
Itu kalau ingin membuat pelanggar kapok, dan kasus pelanggaran berlalu lintas dapat ditekan, tentunya dengan peranan ketegasan polantas pula.
Sekian dan terima kasih.