Yahoo Answers is shutting down on May 4th, 2021 (Eastern Time) and beginning April 20th, 2021 (Eastern Time) the Yahoo Answers website will be in read-only mode. There will be no changes to other Yahoo properties or services, or your Yahoo account. You can find more information about the Yahoo Answers shutdown and how to download your data on this help page.

Dimana Mendaftar Merk Dagang?

Share dong dari teman-teman semua disini,

Sy mau membangun suatu usaha dengan merk dagang disertai nama dan logo.

Kira-kira dimana tempat untuk mematenkan merk dagang sy tsb?

Agar merk dagang sy tdk dpt dibajak dan aman.

Sementara ini sy baru memiliki sebuah CV, apakah sy perlu memiliki PT?

Thk u, tolong ya share soalnya sy masih buta soal hal seperti ini.

Salam.

4 Answers

Rating
  • mahsun
    Lv 7
    1 decade ago
    Favorite Answer

    Ada beberapa tahap yang harus dilalui seorang produsen atau pengusaha dalam mendaftarkan merek dagangnya. Pertama, pengusaha mencocokkan merek dagang yang akan didaftarkan dengan daftar umum merek yang dikeluarkan Ditjen HAKI. Daftar umum merek adalah daftar merek dagang yang sudah diakui oleh Ditjen HAKI. Bila pengusaha mengalami kesulitan, dapat meminta bantuan kuasa hukumnya. Kedua, menyerahkan persyaratan administrasi. Pemohon sertifikat merek dagang dibedakan antara perorangan dan badan hukum atau perusahaan. Namun, pada prinsipnya, persyaratan administrasinya tidak berbeda jauh antara pemohon perorangan dan perusahaan. Beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi pemohon, antara lain, mengisi formulir dengan diketik rapi dan menggunakan bahasa Indonesia serta menyertakan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP). Untuk perusahaan, menggunakan KTP direktur dan fotokopi akta badan hukum yang sudah dilegalisasi. Kemudian, perlu disertakan pula fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk kelengkapan administrasi serta surat pernyataan dan surat kuasa bermaterai. Ketiga, menyerahkan gambar merek yang akan didaftarkan. Gambar merek tersebut dibuat sebanyak 24 helai dengan ukuran minimal 2 x 2 cm dan maksimal 9 x 9 cm. Untuk gambar yang berwarna, disertakan satu buah fotokopinya. Keempat, membayar biaya pendaftaran atau perpanjangan merek. Besarnya biaya seperti yang telah disebutkan di atas dan dibayarkan melalui Bank Negara Indonesia (BNI) dengan nomor rekening 197 180 67 atas nama Ditjen HAKI, Departemen Hukum dan HAM. Bila syarat kedua dan ketiga sudah dipenuhi dan disetujui oleh Ditjen HAKI, pemohon akan memeroleh surat pemberitahuan bahwa persyaratan formalitas sudah dipenuhi.Kelima, pemeriksaan lebih rinci atas merek yang didaftarkan. Barang dan jasa yang didaftarkan diverifikasi sesuai dengan kelompoknya. Untuk keperluan pendaftaran merek, Indonesia masih berpedoman pada klasifikasi internasional yang membagi barang dan jasa sebanyak 45 kelompok. Pedoman klasifikasi ini disahkan melalui perjanjian Nice pada 15 Juni 1957. Perjanjian tersebut sudah direvisi dua kali. Pertama, pada 14 Juli 1967 direvisi di Stockholm, Swedia, dan sepuluh tahun kemudian direvisi di Jenewa, Swiss pada 13 Mei 1977. Lamanya mengurus pendaftaran merek sekitar sembilan bulan, yang dilanjutkan dengan pengumuman ke masyarakat dalam bentuk berita resmi merek (BRM) selama tiga bulan. Bila selama tiga bulan tidak ada yang keberatan, pada bulan ke-14, Ditjen HAKI mengeluarkan sertifikat merek. Namun, bila ada pihak-pihak yang keberatan atas BRM yang dikeluarkan Ditjen HAKI, perlu waktu beberapa bulan lagi untuk keperluan peradilan. Selama proses pendaftaran hingga keluarnya sertifikat dari Ditjen HAKI, pemohon tidak berhak menggunakan merek tersebut untuk keperluan bisnisnya. Dengan kata lain, penerapan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek itu penting. Tujuannya tiada lain agar produsen terlindungi atas hak cipta produknya. Yang perlu dilakukan sekarang adalah sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya perlindungan sebuah merek. Dengan adanya perlindungan merek dangang, bukan hanya produsen yang diuntungkan, konsumen pun akan merasakan hal yang sama.

    Kemiripan yang Menjadi PerkaraSAMAKAH antara Extra Joss atau Enerjos? Konsumen yang kurang peduli dengan merek mungkin akan menganggap kedua merek minuman suplemen tersebut sama dan dibikin oleh perusahaan yang sama pula. Padahal, tidak demikian. Kedua minuman pembangkit tenaga ini dibikin oleh perusahaan yang berbeda. Dan, beberapa waktu lalu, kedua perusahaan tersebut terlibat dalam sebuah perselisihan terkait dengan merek. PT Bintang Toedjoe, produsen Extra Joss, pada Mei 2005 memenangkan gugatan pembatalan merek Enerjos, yang diproduksi PT Sayap Mas Utama. Dari sisi hukum, memang, PT Bintang Toedjoelah yang terlebih dahulu mendaftarkan merek Extra Joss, yaitu pada 1992 dan memperpanjangnya pada 2002. Dari segi bahasa, ada kemiripan antara Enerjos dan Extra Joss. Menurut Prof. Dr. Anton M. Moeliono, ahli bahasa, sebuah kata baru yang menjadi populer merupakan hasil sebuah kreativitas. “Enerjos merupakan bentuk analogi dari merek yang sebelumnya sudah ada, yaitu Extra Jos. Karena memiliki kemiripan visual, persamaan bunyi ucapan, dan kategori produk di kelas yang sama, konsumen dapat terkecoh dan menganggap Enerjos diproduksi oleh produsen yang sama dengan produsen Extra Jos,” papar Anton. Berdasarkan keputusan pengadilan, PT Sayap Mas Utama harus membatalkan penggunaan merek Enerjos pada semua minuman yang diproduksinya. Perusahaan ini dianggap melanggar Pasal 4 dan Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang secara khusus melarang pendaftaran yang diajukan atas iktikad tidak baik dan perlindungan atas suatu merek terkenal.Kasus antara Extra Jos dan Enerjos dapat menjadi cerminan betapa pentingnya mendaftarkan merek dagang bagi seorang pengusaha atau produsen sebelum memasarkan produknya ke masyarakat. Yang pasti, biaya peradilan lebih mahal dibandingkan denga

    Source(s): melindungi merk dengan sertifikat http://72.14.235.132/search?q=cache:c5F8_OH41aMJ:w... BAGAIMANA CARA MENDAFTAR MERK DAGANG? http://ipr.itb.ac.id/?page_id=177
  • 5 years ago

    Di Ditjen HKI

    JL. H.R Rasuna Said KAV 8-9 Kuningan Jakarta Selatan Indonesia

    Ministry Of Law and Human Right Republic of Indonesia

    :) Hanya share info

    Apasih Paten merek?

    Penting nga sih untuk pelaku usaha ?

    Pengertian Merek !!!

    Merek adalah suatu "tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.

    Hanya info....

    Disini (®©™) tempat cari info

    #Paten,

    #Merekdagang,

    #Hakcipta,

    #Desainindustri

    #Akta CV & PT & ijin usaha (HO,SIUP,TDP), Dinkes PIRT, Halal, AJB infonya ada di sini

    https://www.facebook.com/pages/Cara-Patent-registe...

    http://pendaftaranmerekdagang.blogspot.co.id/?m=1

    Atau disini.

    BB 7D35D66B

    WA 085721137625

    Telp. 085100296345

    Terimakasih :)

  • 1 decade ago

    di departement perindustrian dan perdagangan.

  • 1 decade ago

    Anda bisa mendaftar di DJ HaKI Kanwil Departemen Kehakiman & Perundang-undangan di Wilayah/propinsi tempat tinggal.

    Source(s): www.kadinbandung.org
Still have questions? Get your answers by asking now.