Yahoo Answers is shutting down on May 4th, 2021 (Eastern Time) and beginning April 20th, 2021 (Eastern Time) the Yahoo Answers website will be in read-only mode. There will be no changes to other Yahoo properties or services, or your Yahoo account. You can find more information about the Yahoo Answers shutdown and how to download your data on this help page.
Trending News
Muslimer...masuk dunks! Non Muslim out..?
Menurut Iman Nawawi,jual beli dalam islam harus memenuhi unsur-unsur yang dihalalkan yaitu ridha(ikhlas antara penjual dan pembeli tidak ada paksaan),adil(tidak menipu),khiyar(hak memilih),dan dhaman(ada jaminan dari penjual akan barang yg dijual).Kemudian syarat jual beli adalah ada penjual dan pembeli,ada barang,dan ijab qabul(serah terima).Bagaimana menurut anda dengan jual beli secara online? Mohon pendapatnya.
11 Answers
- Anonymous1 decade agoFavorite Answer
untuk kebaikan anda,sebaiknya anda memilih cara yg biasanya saja !
toh untuk kebutuhan pokok,anda masih dg mudah mendapatkannya dg cra yg lazim,
klo hanya kebutuhan tambahan sih lebih baik anda bijaksana.tahu kan jalannya ?
- ?Lv 61 decade ago
Tidak apa2, selama syarat2 itu terpenuhi.
1. Penjual menjual barangnya secara online, dia harus mengaku memiliki barang tersebut & memberikan contoh2 gambar barang jualannya.
2. User memilih barang yang ditampilkan pemilik barang secara sadar, dengan ikhlas membayar harga sesuai syarat dari penjual.
3. Jika uang sudah diterima penjual, maka barang harus segera dikirim sesuai alamat yang diberikan user/pembeli. Jika ada keterlambatan, maka penjual harus segera konfirmasi.
4. Jika pembeli sudah menerima barang, tapi ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi yang dia lihat di internet atau ada cacat, maka harus segera konfirmasi.
5. Penjual harus segera menanggapi keluhan dari pembeli, jika memang terjadi kekeliruan & dia yang salah, maka dia harus menanggung semua biaya yang terjadi akibat kekeliruan tersebut. Jika pembeli yang salah, maka harus ada perjanjian ulang.
Jika ada cacat, maka penjual harus segera mengganti dengan menanggung semua biaya yang terjadi kecuali ada perjanjian baru dengan pembeli.
6. Jika spesifikasi barang sesuai dengan permintaan, maka sudah terjadi ijab qabul saat itu.
Semoga membantu & bermanfaat.
Source(s): pribadi - 1 decade ago
Aduh fikih ya> aku belum belajaaaaaarrr!!!
dijawab semampunya deh
ridha > tergantung
adil > ini juga ttergantung
khiyar > sudah seharusnya
dhaman > (garansi?) tergantung
penjual > sip
pembeli > pasti
ijab qobul > seharusnya sih, pihak pengantar barang menyerahkan barangnya ke pembeli
Source(s): aku tidak pandai mata pelajaran ilmu fikih !!!! - 1 decade ago
Temen gw waktu itu kecele, namanya jual online, kan yang dipajang gambarnya, biasa, gambar pasti yang bagus dan mengundang, trus die beli deh tubarang. Pas nyampe di die, taunya barangnya rusak gitu...ada cacadnya lah. Waktu itu die ngga ngapa-ngapain, ya udah terima aja, tapi langsung nggak percaya lagi sama jual-beli online. Gw jga ngga tau sih, harusnya gimana...
Harusnya gimana ya kalo sampe kejadian kayak gitu?
- How do you think about the answers? You can sign in to vote the answer.
- Black Ops 72Lv 51 decade ago
iya..ya? kan barang yang diperjual belikannya ga ada ditempat.,
jadi sangat rentan sekali dengan penipuan.,
weapon select; -
equipment; -
BO say; affirmative!
- 1 decade ago
Pertanyaannya Mantap!
klo jual beli online kan penjualnya ada, pembelinya juga ada. (cuma jarak aja yg memisahkan mereka).
menurut gue itu nggak masalah, asalkan kedua belah pihak tidak ada yg dirugikan (alias sama2 senang).
- 1 decade ago
Ijab kobul dalam perdagangan, adalah serah terima.
kalau dalam nikah syahnya dengan salaman.
kalau dalam jual beli , ada barter (bisa uang atau barang).
ketika jaman dulu blm ada uang , dilakukan dengan barter.
bila nilai barang (bukti transfer) sesuai dan yang penting tdk ada unsur penipuan gak papa.
kalau sengaja nipu itu dosa, yang ketipu. (ya biasa lah seperti ketipu yang lain) pasti kecewa, tetapi
semua rejeki Allah yang dah ngatur .