Yahoo Answers is shutting down on May 4th, 2021 (Eastern Time) and beginning April 20th, 2021 (Eastern Time) the Yahoo Answers website will be in read-only mode. There will be no changes to other Yahoo properties or services, or your Yahoo account. You can find more information about the Yahoo Answers shutdown and how to download your data on this help page.

nikah tanpa restu dari ibu laki2?

apa hukummnya bila ibu dari pihak laki2 tidak merestui pernikahan?

padahal sebelumnya ibu laki2 tersebut telah melamar wanita yang akan menjadi calon menantunnnya baik2... saat semua sudah di booking tanpa alasan yang jelas ibu laki2 tersebut membatalkan. masih bisa kah pernikahan di lanjutkan? apa hukumnnnya dalam islam?

6 Answers

Rating
  • 1 decade ago
    Favorite Answer

    Syah nya nikah,

    1. ada calon laik2 dan calon perempuan

    2. ada wali dan saksi

    3. ijab qobul di lampiri mas kawin semampunya.

    wali disini adalah wali muhrim dari pihak perempuan,

    jadi scr hukum tdk masalah, tetapi kalau mau dilanjut ya harus sabar dan melakukan pendekatan ke ibu mertua. jangan lupa do,a. Nanti kalau dah keluar cucunya kan beda. malahan bs berbalik pandangan.

    Source(s): pengalaman pribadi.
  • 1 decade ago

    menurut saya seh tetap bisa di jalankan, tp hendaknya coba di bicarakan lagi dgn calon suami anda, knp ibu na tiba2 berubah pikiran, segala sesuatunya pasti ada sebab, karena pernikahan itu kan membuka pintu baru silaturahmi, jd hendaknya anda memulainya dengan awal yang bagus, jng karena terpaksa atau bagaimana. mulailah dgn niat tulus dan ikhlas.

  • 1 decade ago

    Sepert sudah di jawab oleh kawan_2 yang lain....

    Nikah Syah....

    Alangkah baiknya.....Jika dilakukan pendekatan dengan Mertua....

    Lakukan Nikah Jika...memang calon suami...adalah Laki_2 Sholeh....

    Dan Bibit, bobot, bebet....dst.. memenuhi syarat...

    Setalah punya anak, biasanyanya mertua akan luluh....

    Source(s): Kitab Fiqih....dan Pengetahuan...
  • nikahi dia seperlunya saja

  • How do you think about the answers? You can sign in to vote the answer.
  • 1 decade ago

    lapor aje ke komnasham....pasti beres.....

  • 1 decade ago

    Rukun nikah itu ada lima..

    -> Adanya mempelai laki"..

    -> Adanya mempelai perempuan..

    -> Adanya wali nikah...

    -> adanya dua orang saksi (minimal..)

    -> Ijab qobul..

    jadi pernikahan sah" saja, jika kelima rukun nikah tsb..

    hanya saja, alangkah lebih baik jika keluarga masing" mempelai juga ikut memberi restu, dan mendo'akan pernikahan kita...

    saran saya, coba deh bicara dari hati ke hati ma ibu'y..

    kenapa?apa alasan'y...??

    jika pernikahan itu bisa dilanjutkan kenapa tidak...

    saya yakin ukhti bisa lebih dewasa...

    mintalah jalan yang terbaik kepada allah...

    jika dia tidak ditaqdirkan untuk jadi jodoh ukhti, mungkin ada yang lebih baik yang sudah allah persiapkan wat ukhti...

    yatsir walaa tuatsir..

    assalamualaikum..

Still have questions? Get your answers by asking now.