Yahoo Answers is shutting down on May 4th, 2021 (Eastern Time) and beginning April 20th, 2021 (Eastern Time) the Yahoo Answers website will be in read-only mode. There will be no changes to other Yahoo properties or services, or your Yahoo account. You can find more information about the Yahoo Answers shutdown and how to download your data on this help page.
Trending News
apa sih yang menyebabkan motor di tilang polisi ?
[help] menurut anda
9 Answers
- Anonymous1 decade agoFavorite Answer
melanggar peraturan keselamatan jalan raya yg dibuat oleh polisi.
semoga berkenan.
Source(s): 々yoweslahben々 KKK-2631i - itsluckyardianLv 41 decade ago
Sekedar melengkapi, diambil dari website http://www.otomotifnet.com/
1. Setiap Orang
Mengakibatkan gangguan pada : fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
2. Setiap Pengguna Jalan
Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan.
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
Denda : Rp 250.000
3. Setiap Pengemudi ( Pengemudi Semua Jenis Ranmor ).
a. Tidak bawa SIM
Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b.
Denda : Rp 250.000
b. Tidak memiliki SIM
Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan,tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
Denda : Rp 1.000.000
c. STNK / STCK tidak sah
Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri.
Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a.
Denda : Rp 500.000
d. TNKB tidak sah
Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
Denda : Rp 500.000
e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
Pasal 279 jo Pasal 58
Denda : Rp 500.000
f. Sabuk keselamatan
Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan
Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6)
Denda : Rp 250.000
g. lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu.
Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1)
Denda : rp 250.000
h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain
Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h
Denda : Rp 250.000
i. Ranmor tanpa rumah-rumah
Selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
Denda : Rp 250.000
j. Gerakan lalu lintas
Melanggar aturan gerakan lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir
Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e
Denda : Rp 250.000
k. Kecepatan maksimum dan minimum
Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
Denda : Rp 500.000
l. Membelok atau berbalik arah
Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1).
Denda : Rp 250.000
m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping
Tidak memberikan isyarat saat akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
Denda : Rp 250.000
n. Melanggar rambu atau marka
Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
Denda : Rp 500.000
o.Mengemudi tidak wajar
- Melakukan kegiatan lain saat mengemudi
-Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan
Pasal 283 jo pasal 106 (1).
Denda : Rp 750.000
p.Diperlintasan kereta api
Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain.
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
Denda : Rp 750.000
KEEP SAFETY ON THE ROAD ya...
- 1 decade ago
*Mtr nya brodolan
(ngak ada lampu,
spion, ban kecil dll)
*Tidak pake helm
*Tidak bawa SIM &
STNK
*Nyelonong lampu
merah
*Melawan arus
*DAN SEBAGAINYA
- Red AthleteLv 51 decade ago
bnyk...:
1. nylonong lampu merah
2. gak pake helm
3. pake helm yg bukan SNI
4. warna motor sm STNK gak sama
5. pake part" yg nglanggar praturan
6. ngebut"an
7. belok kiri langsung
8. dll.
panjang klo hrs disebutin satu"...
- How do you think about the answers? You can sign in to vote the answer.
- 1 decade ago
melanggar aturan lalu lintas:
tidak memakai kaca spion,tidak mengikuti rambu-rambu lalu lintas, lewat saat lampu merah masih menyala, tidak memiliki SIM ,tidak memakai helm,dll
Note :hal khusus di kota Pekanbaru, motor sering melewati garis batas saat di lampu merah akan di tilang, WAJIB MENGHIDUPKAN LAMPU BESAR MESKI SIANG HARI ( Betapa bego nya gw merusak accu motor gw perlahan-lahan,padahal lampu besar gw jg kgak kliatan d siang hari. kpaksa gw ikuti aja,kgak tw fungsinya tc soalnya siang hri ) T_T
- JumekLv 71 decade ago
1. tidak membawa surat penting,stnk dan sim
2. tidak memakai helm,trutama yang tidak ada embos SNInya..ngundang bgt polis..
3. ga pake spion..
4. pake mika bening dilampu blkng..
dan berbagai alesan konyol kalo lagi butuh duit buat makan..
- 1 decade ago
1.melawan arus,tidak menggunakan helm, spion tdk lengkap,plat no yg di ganti/tdk sesuai ukuran yg telah di tentukan,melanggar rambu-2 .
- 1 decade ago
1.nyelonong lampu merah,
2.gak pake helm,
3.kaca spion gk lengkap,
4.ada razia
yang penting jangan ngundang polisi buat nilang kita
Source(s): sendiri - 1 decade ago
-surat-surat komplit tidak
- anda punya sim tidak
- helm sudah standar tidak
jika semua lengkap, mungkin anda ditilang karena lupa pakai celana dalem.....