Yahoo Answers is shutting down on May 4th, 2021 (Eastern Time) and beginning April 20th, 2021 (Eastern Time) the Yahoo Answers website will be in read-only mode. There will be no changes to other Yahoo properties or services, or your Yahoo account. You can find more information about the Yahoo Answers shutdown and how to download your data on this help page.

tentang ppkn nih yg ngerti masuk ya tolong segera di jawab langsung 5 poin nih?

1,.sebutkan 4 tujuan negara dalam alinea ke 4

2. sebutkan 3 landasan hukum pelaksanaan pembelaan negara bagi "WNI"

3. sebutkan 3 fungsi negara

4.apa pengertian dari "DEFACTO"

5.mengapa setiap "WNI" wajib ikut serta dalam belanegara

plizz jawab ya hari ini hha

2 Answers

Rating
  • 1 decade ago
    Favorite Answer

    1. a. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

    b. Memajukan kesejahteraan umum

    c. Mencerdaskan kehidupan bangsa.

    d. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

    2. a. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.

    b. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.

    c. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.

    d. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.

    e. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.

    f. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.

    g. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

    3. a. Fungsi Pertahanan dan Keamanan (Hankam)

    Negara harus dapat melindungi rakyat, wilayah serta pemerintahan dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, baik yang berasal dari dalam maupun dari luar. Contoh : Penjagaan perbatasan yang intensif oleh TNI

    b. Fungsi Keadilan

    Negara harus dapat menegakkan hukum secara tegas dan tanpa adanya unsur kepentingan tertentu. Setiap warga negara harus dipandang sama di depan hukum. Contoh : Penegakkan hukum melalui lembaga peradilan.

    c. Fungsi Pengaturan dan Ketertiban

    Negara harus mempunyai peraturan (UU) dan peraturan-peraturan lainnya untuk menjalankannya agar terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

    Contoh : UU tentang Tindak Pidanan Korupsi.

    d. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran

    Negara harus mengeksplorasi sumber daya alam (SDA) dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk meningkatkan pendapatan rakyat guna mencapai kesejahteraan dan kemakmuran.

    Contoh : memberi beasiswa sekolah berkualitas.

    4. De facto dalam bahasa Latin adalah ungkapan yang berarti "pada kenyataannya" atau "pada prakteknya". Istilah ini biasa digunakan sebagai kebalikan dari de jure (yang berarti "menurut hukum") ketika orang mengacu kepada hal-hal yang berkaitan dengan hukum, pemerintahan, atau hal-hal teknis (seperti misalnya standar), yang ditemukan dalam pengalaman sehari-hari yang diciptakan atau berkembang tanpa atau berlawanan dengan peraturan. Bila orang sedang berbicara tentang suatu situasi hukum, de jure merujuk kepada apa yang dikatakan hukum, sementara de facto merujuk kepada apa yang terjadi pada praktiknya.

    5. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.

  • Anonymous
    1 decade ago

    ogah ah

    Source(s): dirinya
Still have questions? Get your answers by asking now.