Yahoo Answers is shutting down on May 4th, 2021 (Eastern Time) and beginning April 20th, 2021 (Eastern Time) the Yahoo Answers website will be in read-only mode. There will be no changes to other Yahoo properties or services, or your Yahoo account. You can find more information about the Yahoo Answers shutdown and how to download your data on this help page.
Trending News
mau tanya ttg cerita seru niy, dalam islam apa bisa demikian yup?
Assalamualaikum wr wb
gw dapet cerita kocak dari temen YA niy..
Waktu aku berumur 23 tahun, aku menikahi seorang janda cantik berumur 35 tahun.
Janda itu memiliki anak yang juga sangat cantik berusia 12 tahun.
5 tahun kemudian, anak tiriku saling jatuh cinta dengan ayahku yang duda, dan tak lama kemudian mereka menikah.
Hal ini berarti ayahku sekaligus menjadi menantuku, suatu hal yang membingungkanku, sebab anak tiriku sekaligus menjadi ibu tiriku, karena dia menikah dengan ayahku.
Komplikasi ini menjadi semakin parah dan kacau balau, karena aku telah punya seorang anak lelaki dengan istriku yang bekas janda itu.
Anakku menjadi saudara dari anak tiriku, berarti dia adalah saudara dari ayahku, ini berarti anakku adalah sekaligus pamanku, suatu hal yang membuatku sedih sekali.
Istri ayahku, yang juga anak tiriku, kemudian melahirkan seorang anak perempuan. Hal ini berarti anak perempuan itu adalah cucuku, karena aku adalah suami dari neneknya. Dan sekaligus saudara perempuanku, karena dia adalah anak dari ayahku.
Istriku adalah ibu dari anak tiriku, yang juga menjadi ibu tiriku, karena dia adalah istri ayahku. Ini berarti, walaupun dia adalah istriku, dia juga sekaligus nenekku, karena dia adalah nenek dari saudara perempuanku.
Bila istriku adalah nenekku, berarti aku adalah cucunya. Dan satu hal yang bikin aku gila bila memikirkan hal ini adalah, sebagai suami dari nenekku,
niy sumbernya : http://id.answers.yahoo.com/question/index;_ylt=Ag...
bingung?? ga usah bingung kawan, bukan itu yang ngin gw tanyain ko.
pertanyaan gw : apakah hukum dalam islam jika seorang anak tiri menikah dengan ayah kandung (kakek tiri dari si anak tiri)??
karena bila hal itu terjadi, bisa2 dibikin bingung deh sama kaya cerita di atas.
moga pertanyaannya ga ngebingungin juga ya.. :D
gimana tuh??
tolong masukannya..
jazakillah semuanya.. ^^
oh ya sori niy kalo ada yang salah, mohon diralat juga yup. jazakillah.. ^^
tambahan : yang jawab kalo bisa tolong sertakan dalilnya juga yupz. terima kasih banyak.. ;)
gw juga sambil senyum2 di depan kompi, makanya gw bilang ni cerita kocak. seru, kreatif, keren buat kita biar mikir. (thx a lot buat pengarang cerita hebat) hehehe.. :D
tapi pertanyaan gw kan bukan soal ceritanya, tapi soal hukum islam tentang pernikahan anak tiri dan kakek tiri.
thx buat yang udah jawab, terutama @zaa.
kalo boleh, tolong cari dalil lainnya dunk selain yang @zaa kasih. biar lebih jelas.
cuz waktu gw terbatas buat googling euy.
jazakillah.. ^^
@aley_tea : bukan babaliut, tapi pabaliut. hihi.. peace.. :Dv
@Al Luc : iya, tidak ada yang tak mungkin di dunia ini. bisa jadi cerita ini juga kejadian nyata dari masyarakat di sekeliling kita. bahkan masih byk berita yang mengabarkan pernikahan ayah dengan anak tirinya. nah tuh?? makanya gw ajuin pertanyaan ini. tapi sayang dalil lainnya belum ada yang ngasih lagi yup, dari hadits misalnya. tolong dunk. gw bukan ahli hadits soalnya. peace.
alhamdulillah gw dapet searching pagi ini. ini yg gw dapet (lihat tafsir QS. An-Nissa : 23) :
http://users6.nofeehost.com/alquranonline/Alquran_...
disana ditulis haram bila menikahi anak, termasuk cucu dan seterusnya ke bawah. kurang lebih sama kaya yg @zaa n user2 lain ungkapin.
walaupun tidak sedarah. coba lihat juga ini :
http://www.syariahonline.com/v2/nikah-a-keluarga/h...
Di antara kelima belas wanita yang dilarang untuk dinikahi adalah anak dari isteri-isteri kalian yang telah dicampuri. Artinya, kalau sang isteri (ibunya) telah dicampuri atau digauli, maka dilarang untuk menikahi anaknya. Jadi menikahi anak tiri dalam kondisi demikian jelas dilarang. (ayah dilarang menikahi anak tiri yg ibunya telah dicampuri) -- kalo belum berarti masih boleh dunk ya? walo hal ini sepertinya tak mungkin, walo ada di dunia ini mungkin masih bisa diitung jari. --
dalam kasus ini si anak tiri tetap saja berstatus sebagai anak dan cucu dari
dalam kasus ini si anak tiri tetap saja berstatus sebagai anak dan cucu dari si kakek tiri. jadi hukumnya haram.
yah itu hasil pemikiran gw dari kalian semua dan sumber yg gw dapet. thank u @zaa n all.
atau mungkin ada yang lain??
masih gw tunggu ko. sampai sore ini mungkin. hihi.. ;)
ow ada tambahan dari @Al Luc ternyata. ok deh kalau begitu, BA-nya pake voting dari kalian aja yupz. terima kasih @Al Luc atas tambahannya n user Ramadhan semuanya..
wassalam, ^blue^
12 Answers
- zaaLv 61 decade agoFavorite Answer
Waalaikum salam ...
Ga boleh menikah anak tiri dengan ayah dari ayah tirinya ...
karena ibunya telah menjadi istri ayah tirinya, maka ayah dari ayah tirinya masuk keumuman kata "ayah", berarti ayah keatas (ayah, kakek, ayahnya kakek, dst )... sama hukumnya.
ALLAHu a'lam ...
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung."
.
- ishakLv 71 decade ago
Maaf lupa salam tadi
== Waalaikum salam wr.wb ==
Hehehe... saya cuma geli membacanya.
== Tapi soal hukumnya saya kurang tahu ==
- 1 decade ago
wa'alaikum salam warahmatullahi wa barakaatuh
Haram menikahi anak tiri
Hadis riwayat Ummu Habibah binti Abu Sufyan ra., ia berkata:
Saat Rasulullah saw. menemuiku, aku berkata kepada beliau: Wahai Rasulullah, apakah engkau berminat terhadap saudara perempuanku, yaitu putri Abu Sufyan? Rasulullah saw. balik bertanya: Maksudmu, apa yang harus aku lakukan? Aku menjawab: Engkau menikahinya. Rasulullah saw. bertanya: Apakah kamu menyukai hal itu? Aku menjawab: Aku bukanlah istrimu satu-satunya dan orang yang paling aku senangi untuk sama-sama berbagi kebajikan ini adalah saudaraku. Rasulullah bersabda: Saudara perempuanmu itu tidak halal bagiku. Lalu aku katakan lagi kepada beliau: Aku dengar engkau melamar Durrat binti Abu Salamah? Beliau berkata: Putri Ummu Salamah? Aku menjawab: Ya. Beliau bersabda: Kalau ia bukan anak tiri yang berada dalam asuhanku, maka ia tidak halal bagiku karena ia adalah anak perempuan saudaraku sepersusuan, sebab aku dan bapaknya telah disusui oleh Tsuwaibah. Maka janganlah kamu menawarkan kepadaku putri-putrimu ataupun saudara-saudara perempuanmu. (Shahih Muslim No.2626)
- ?Lv 41 decade ago
wah, hukumnya apa ya....
tp menurtq gak boleh kali...
misal nh...kalo critanya aq ubah jd gni:
stlah q menikahi janda itu, 5 thun kmudian aq menikahi anak tiriku.....hukumnya jd gmana? kan bpk tiri ma anak tiri jg gak ada hubungan darah,... yg jelas hukum islam itu jg bertujuan untuk menjaga keturunan/nasab...jd yg njlimet gt tinggalin aja!
Source(s): dari lubuk hati paling dalam - How do you think about the answers? You can sign in to vote the answer.
- Lu©™Lv 71 decade ago
wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh
mengenai hukumnya sudah dijawab saudari @zaa.
kisah yg membuat bingung.tapi saya rasa mungkin di dunia ini ada yg masih mengalami pengalaman serupa
----
saya juga bukan ahli hadits.tapi saya temukan ini.
• Perempuan yang diharamkan menikah dengan lelaki disebabkan
keturunannya (haram
selamanya) dan ia dijelaskan
dalam Al-Qur’ an: “Diharamkan kepada kamu mengahwini ibu
kamu, anak kamu, adik-beradik
kamu, emak saudara sebelah
bapa, emak saudara sebelah ibu,
anak saudara perempuan bagi
adik-beradik lelaki, dan anak saudara perempuan bagi adik-
beradik perempuan.” :
o Ibu
o Nenek sebelah ibu mahupun
bapa
o Anak perempuan &
keturunannya
o Adik-beradik perempuan seibu sebapa atau sebapa atau seibu
o Anak perempuan kepada adik-
beradik lelaki mahupun
perempuan, iaitu semua anak
saudara perempuan
o Emak saudara sebelah bapa (adik-beradik bapa)
o Emak saudara sebelah ibu
(adik-beradik ibu)
• Perempuan yang diharamkan menikah dengan lelaki disebabkan
oleh susuan ialah:
o Ibu susuan
o Nenek dari sebelah ibu susuan
o Adik-beradik perempuan
susuan
o Anak perempuan kepada adik-
beradik susuan lelaki atau
perempuan
o Emak saudara sebelah ibu
susuan atau bapa susuan
• Perempuan mahram bagi lelaki kerana persemendaan ialah:
o Ibu mertua dan ke atas
o Ibu tiri
o Nenek tiri
o Menantu perempuan
o Anak tiri perempuan dan keturunannya
o Adik ipar perempuan dan
keturunannya
o Emak saudara kepada isteri
Source(s): http://gudangmateri.com/2010/11/hukum-perkawinan-d... tentang dalil yg lain kita tunggu jawaban dari ustadz2 yg lain.jangan cepat2 ditutup sis. - NescafeLv 61 decade ago
wa'alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
dalam sebuah pernikahan itu harus diperhatikan juga masalah sosial/pandangan masyarakat. kalau secara sosial hal itu tidak bagus atau tidak enak dilihat, maka sebaiknya pernikahan itu harus dihindari. sama seperti pernikahan antara saudara tiri (anak bawaan dari masing2 pasangan), walaupun tak ada hubungan darah tapi hal itu tidak enak dilihat dan tidak baik secara sosial.
wallahu'alam
- Anonymous1 decade ago
wa'Alaikumsalam waRahmatullaahi waBarakaatuh
lumayan rumit ya, babaliut ce' urang sunda mah
apa yang dijelaskan @zaa bisa dijadikan acuan
mohon maaf, bila pendapat saya salah
sebisa mungkin memang kejadian dalam cerita ini kudu di hindari
tapi walaupun akhirnya kejadian, menurut saya pribadi oke-oke saja
karena tidak ada hubungan darah
xixixixixix........... koyo nggak ono calon lain yo.......
salam,
Source(s): para Guru - Terima KasihLv 61 decade ago
Walaikum salam warahmatullahi wabarakatuh.
Waduh saya dari tadi hanya ketawa [sori tapi beneran].
Untung ada jawaban @ Zaa, setuju dech.
- 1 decade ago
anek dot aja itu..ga usah di pikirin...di baca aja dan senyum2 aja ndiri..,he..,he... Biar loe awet muda dan panjang umur.,.untuk dalil nya ya dalil akli ajalah...muter2 dari kandung ke tiri trs balik lagi ke ipar, sepupu, ponakan, buyut..,he..,he.....nenek moyang juga akhirnya.....,ha...,ha...jeruk makan ketupat kale..????
Source(s): ngalor ngidul