Yahoo Answers is shutting down on May 4th, 2021 (Eastern Time) and beginning April 20th, 2021 (Eastern Time) the Yahoo Answers website will be in read-only mode. There will be no changes to other Yahoo properties or services, or your Yahoo account. You can find more information about the Yahoo Answers shutdown and how to download your data on this help page.
Trending News
Asalamualaikum wr.wb apa kbar saudara2 muslimku hr ini?
ada yg ingin saya tnyakan...
1.bgaimana hukumnya klau kita mngambil suatu hadiah brupa uang ataupun barang,dr sbuah undian...?
2.bgaimana caranya melakukan nazar,apa hnya dngan niat bs dilakukan atau ada doa atau cara lainnya...?
Mohon pencerahannya ya saudara2ku :)
mohon maaf klau ada salah2 kata atau tulisan,saya hnyalah orang bodoh yg sdang blajar...
trima ksih untuk saudara2ku yg telah menjawab ataupun yg ikut menyimak untuk blajar brsama...
Jd apa yg hrus saya lakukan pada hadiah undian itu...?
Apakah boleh saya ambil hadiahnya,untuk membayar nazarku...?
Maaf nambah prtanyaannya...
:)
5 Answers
- ?Lv 61 decade agoFavorite Answer
wa'alaikumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh.
setahu saya:
1. segala bentuk undian adalah haram karena merupakan salah satu bentuk dari perjudian, maka hadiahnya pun termasuk haram, insya Allah. lain halnya kalau itu hadiah langsung, maka itu tidak mengapa.
2. nazar cukup diawali dengan niat, kemudian dilaksanakan apa yang menjadi nazarnya. hendaknya tidak usah melakukan nazar karena ini adalah ibadah diperbolehkan yang termasuk dibenci, karena membuat seseorang merasa terpaksa untuk melakukan sesuatu ibadah.
3. sebaiknya jangan diambil, untuk menghindari barang2 haram/subhat.
4. gunakan harta sendiri untuk memenuhi nazar anda, itu lebih barokah, insya Allah.
# semua yang benar hanya dari Allah dan semua yang salah adalah dari saya jua.
semoga membantu dan bermanfaat. ^_^
Source(s): pribadi - AminLv 41 decade ago
Wa'alaikum Salam Warahmatullah Wabarakatuh
_____
Hukum asal undian itu Halal ...
-- Undian untuk menetapkan siapa yang berhak untuk menjadi pemelihara Maryam ketika masih bayi. Disebutkan di dalam surat Ali Imran tentang undian yang dilakukan oleh para calon pemelihara Maryam. Ini sebuah dalil dari dibolehkannya undian untuk hal-hal yang diperselisihkan.
Melemparkan anak-anak panah (mengundi) mereka siapa di antara mereka yang akan memelihara Maryam. Dan kamu tidak hadir di sisi mereka ketika mereka bersengketa. (QS. Ali Imran: 44)
-- Undian untuk menentukan siapa yang harus dilempar ke laut dari atas perahu. Kisah ini terjadi pada diri Nabi Yunus 'Alaihis Salam saat menumpang perahu dengan beban berlebih. Atas qadar dari Allah, justru beliau yang keluar namanya dalam undian itu, sehingga dikisahkan kemudian beliau dimakan ikan.
Kemudian ia ikut berundi lalu dia termasuk orang-orang yang kalah dalam undian. (QS. Ash- Shaaffaat: 141)
Mungkin untuk jaman sekarang undian bukan lagi Halal tapi sudah Haram.
http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1139396796 ..
_____
Nazar dalam perbendaharaan kata Islam adalah janji seseorang kepada Allah untuk melakukan sesuatu hal, jika apa yang ia harapkan terpenuhi atau terkabulkan.
Selama isi materi yang dinazarkan itu bersifat ibadah atau amal-amal yang mendatangkan kebaikan dan manfaat nyata serta tidak bertentangan dengan larangan- larangan agama, maka nazar itu sah dan wajib dilaksanakan.
http://id.wikipedia.org/wiki/Nazar?wasRedirected=t...
Tambahan :
http://hikmatun.wordpress.com/2007/07/17/nazar-dan...
Itu dulu, bila perlu ane edit lagi ... ^.^v
Source(s): Koreksi jika salah ... ^.^v - .Lv 61 decade ago
Wa'alaikum salam warohmatullooh wabarokaatuh!
1. Jika sejak awal diniatkan berharap mendapatkan hadiah dari hasil undian tersebut maka hukumnya adalah haram dikarenakan niat berjudi (mengadu nasib).
Hampir semua kita sepakat bahwa apapun undian yang kita kenal sekarang ini lebih cenderung kepada mengadu nasib (untung2an). Apalagi jika undian tersebut sudah diumumkan (disosialisasikan, di iklankan), maka hampir mustahil tidak ada sedikit atau banyak harapan didalam hati untuk tidak berharap menjadi pemenang undian itu.
2. Nazar termasuk penguat do'a (harapan) kepada Alloh swt. Levelnya hampir sama dengan bersumpah. Apapun bentuk pekerjaan ('amal) maka niatnya ada didalam hati. Untuk nazar dan sumpah tentu akan dibuktikan pula dengan ucapan (lafadz).
QS Al Maidah 89:
Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
Beberapa postingan sekitar masalah sumpah dan nazar diantaranya:
http://id.answers.yahoo.com/question/index;_ylt=Al...
http://id.answers.yahoo.com/question/index;_ylt=Ah...
http://id.answers.yahoo.com/question/index;_ylt=Ai...
Sementara sekian dulu. Jika perlu akan saya edit lagi.
- ishakLv 71 decade ago
Wa'alaikum salam warohmatullooh wabarokaatuh
-- Izin menyimak saja untuk mendapatkan pencerahan --
- How do you think about the answers? You can sign in to vote the answer.
- 1 decade ago
wa'alaikum salam wa rahmatullahi wa barakaatuh. alhamdulillah, baik.
1. Apabila hadiah yang diberikan pihak penyelenggara undian yang dananya bersumber dari perusahaan/penyelenggara tersebut, bukan dari iuran atau urunan para peserta undian, maka bukan termasuk judi (HALAL). Namun sebaliknya bila pihak penyelenggara undian mengambil dana iuran atau biaya yang dikenakan dari peserta undian sebagai sumber hadiah, maka jelas mengandung unsur judi (HARAM). Wallahu a'lam
2. Berkaitan dengan nazar.
- Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra., ia berkata: Suatu hari Rasulullah saw. melarang kami bernazar, beliau bersabda: Sesungguhnya nazar itu tidak dapat menangkal sesuatu apa pun tetapi hanya untuk mengeluarkan sesuatu dari orang yang kikir. (Shahih Muslim)
- Bahwa Nabi saw. melihat seorang yang telah lanjut usia dipapah kedua anaknya. Maka beliau bertanya: Kenapa orang tua ini? Mereka menjawab: Ia bernazar untuk berjalan kaki. Beliau bersabda: Sesungguhnya Allah tidak membutuhkan penyiksaan orang tua ini terhadap dirinya sendiri. Dan beliau memerintahkannya untuk berkendaraan. (Shahih Muslim)