Yahoo Answers is shutting down on May 4th, 2021 (Eastern Time) and beginning April 20th, 2021 (Eastern Time) the Yahoo Answers website will be in read-only mode. There will be no changes to other Yahoo properties or services, or your Yahoo account. You can find more information about the Yahoo Answers shutdown and how to download your data on this help page.
Trending News
Islam laki2 masuk please !?
khusus laki2..
Apakah kalo kita (hanya) mengeluarkan cairan pre-ejaculaiton / pre-cum masih bisa untuk sholat ??
10 Answers
- Anonymous10 years agoFavorite Answer
Kamu Cukup Membersihkannya dengan air dan berwudlu:
Seperti Hadist Shahih Berikut:
HR.bukhari || No : 261
Telah menceritakan kepada kami Abu Al Walid berkata, telah menceritakan kepada kami Za'idah dari Abi Hushain dari Abu 'Abdurrahman dari 'Ali berkata,: Dulu aku adalah seorang yang sering mengeluarkan madzi. Maka aku minta seseorang untuk bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. karena kedudukan putri Beliau shallallahu 'alaihi wasallam. Maka orang itu bertanya, lalu Jawab Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.: Baginya wudlu' dan mencuci kemaluannya.
Madzi adalah air yang keluar dari kemaluan, air ini bening dan lengket. Keluarnya air ini disebabkan syahwat yang muncul ketika seseorang memikirkan atau membayangkan jima’ (hubungan seksual) atau ketika pasangan suami istri bercumbu rayu (biasa diistilahkan dengan foreplay/pemanasan). Air madzi keluar dengan tidak memancar. Keluarnya air ini tidak menyebabkan seseorang menjadi lemas (tidak seperti keluarnya air mani, yang pada umumnya menyebabkan tubuh lemas) dan terkadang air ini keluar tanpa disadari (tidak terasa). Air madzi dapat terjadi pada laki-laki dan wanita, meskipun pada umumnya lebih banyak terjadi pada wanita. Sebagaimana air wadi, hukum air madzi adalah najis. Apabila air madzi terkena pada tubuh, maka wajib mencuci tubuh yang terkena air madzi, adapun apabila air ini terkena pakaian, maka cukup dengan memercikkan air ke bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut, sebagaimana sabda Rasulullah terhadap seseorang yang pakaiannya terkena madzi, “cukup bagimu dengan mengambil segenggam air, kemudian engkau percikkan bagian pakaian yang terkena air madzi tersebut.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah dengan sanad hasan). Keluarnya air madzi membatalkan wudhu. Apabila air madzi keluar dari kemaluan seseorang, maka ia wajib mencuci kemaluannya dan berwudhu apabila hendak sholat.
- ?Lv 610 years ago
Keluar cairan seperti itu tdk wajib mandi besar, cukup bersihkan yg kena tuh cairan, wudhu lalu sholat deh.
Source(s): Cairan pre-cum =najis. - How do you think about the answers? You can sign in to vote the answer.
- Anonymous10 years ago
bagaimana pun, hal itu tidak boleh, karena tidak sopan di mata Tuhan
- Anonymous10 years ago
setau sya g bisa gan, soalnya cairan pre-cum tu najis, jdi kita hrs mndi junub dulu. Wallohu a'lam..
- Anonymous10 years ago
yang bagusnya ente mandi wajib aja.,. biar lebih apdol solatnya...,