Yahoo Answers is shutting down on May 4th, 2021 (Eastern Time) and beginning April 20th, 2021 (Eastern Time) the Yahoo Answers website will be in read-only mode. There will be no changes to other Yahoo properties or services, or your Yahoo account. You can find more information about the Yahoo Answers shutdown and how to download your data on this help page.

?
Lv 6

(khusus muslim) tanya hukum halal/haram kontrak ...?

ada 2 kasus dalam bisnis yang sayah hadapi..... (kebetulan bukan bisnis sayah... tapi punya teman... sayah mah hanya pekerja biasa)

1. dia punya produk pertanian yaitu cabe merah, dimana harga sering banget berubah. jika mengikuti harga pasar... dia sering kali rugi...

nah dia bersama rekan2nya bekerja sama dengan perusahaan penampung/distribusi.... yang mereka ketahui bekerja sama dengan supermarket dan hotel

dan transaksi yang dia lakukan adalah sistem kontrak... seperti begini...

dia tahu bahwa akhir bulan mereka akan panen.... untuk mencegah harga yang tidak pasti

di awal bulan mereka menghubungi penampung... dan mereka sepakat pada harga tertentu... yang ditentukan diawal bulan..... (berbeda harga setiap kontrak tergantung situasi pasar... tetapi biasanya ambil jalan tengah yang disepakati)

disitu mereka bisa menstabilkan pendapatan mereka.....

tetapi... kemudian ada yang bilang yang begitumah ijon.... dan hukumnya haram....

2. temen sayah itu juga kebetulan usaha bawang merah.... karena harga yang kadang tinggi kadang rendah.... dia dan teman2 sepakat membeli alat pengering... sehingga bawangnya bisa lebih awet.... nambah 3 bulanan....

nah dia dan kawan2nya sepakat menahan bawang itu... sampai harganya naik dan cukup menguntungkan baru dia lepas ke pasar.... memang kadangkala... malah terpaksa jual juga karena harga ngak naik2 bahkan turun terus.... tapi dengan cara ini mereka menstabilkan pendapatan mereka.....

tapi ada yang bilang itu penumpukan dan hukumnya haram serta illegal....

mereka bingun... dan bertanya pada sayah

mohon penjelasan apakah haram atau haram sistem kontrak dan penumpukan diatas...??/

kalo ada yang tahu sekalian dasar hukum al quran dan hadist-nya....

yang non muslim harap jangan menjawab kecuali ada ilmunya.....

dan seperti biasa

sayah tidak segan-segan melaporkan .... jika ada hujat menghujat.....

Update:

akhirnya menjadi pertanyaan lanjutan....

ketika menimbun barang... dengan hasil usaha mengeringkan bawangnya... dengan tentu saja dia berniat berdagang... dan mendapatkan keuntungan..... dianggap haram....????

ketika dia rugi karena menjual harga bawangnya dengan harga murah... akibat dipermainkan oleh para tengkulak/mafia bawang.... adalah halal...????

4 Answers

Rating
  • 8 years ago
    Favorite Answer

    Pedagang cari untung itu wajar.

    Kalau disepakati antara penjual dan pembeli ya halal, meski itu dianggap ijon.

    Ijon yang ga awajar itu kalau si pembeli menekan harga karena si penjual sangat sangat butuh duit.

    Jadi selama harga yang wajar, disertai opsi pembatalan kalau barang rusak ya ga masalah. Klo si penjual berani ambil resiko hasil apa adanya mau rusak atau mau bagus itu namanya berjudi.

    http://id.lidwa.com/app/?k=bukhari&n=2048

    http://id.lidwa.com/app/?k=bukhari&n=2090

    Jadi waktu panen barang2 harus bagus dengan harga wajar ga neken, menurutku itu masih perdagangan yang wajar.

    Kadang opsi ini bisa menolong petani yang terjerat hutang dengan bunga tinggi, atau dia betul sangat terdesakkebutuhan uang

    Kalau masalah menimbun, klo motivasinya pengen mengeruk keuntungan sebanyak banyaknya tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat banyak ya itu dosa.

    Yang wajar2 saja yang penting ga rugi dan selalu kontinyu.

    Lebih baik untung dikit tapi volume banyak yang hasilnya akan banyak..

    Cek hadist mengenai hal ini:

    http://id.lidwa.com/app/?k=bukhari&n=2047

    http://id.lidwa.com/app/?k=bukhari&n=2967

    Sori ini pendapat non islam, sebagai pertimbangan saya kasih link muslim.

    Aku saranin sih klo kamu ragu2 takut itu dosa ya jangan dilakukan. Kita hidup pengen menikmati damai sejahtera bukan was2 dan ketakutan bersalah

  • Anonymous
    4 years ago

    tapi anda jujurkan yang ke 4 tambahan anda. karna yang keempat itu larangan mubazir bukan ciri2 orang munafik. makanlah kamu sebelum lapar dan cukupkan sebelum kekenyangan, sesungguh yang berlebih2an itu adalah setan

  • Anonymous
    4 years ago

    tapi anda jujurkan yang ke 4 tambahan anda. karna yang keempat itu larangan mubazir bukan ciri2 orang munafik. makanlah kamu sebelum lapar dan cukupkan sebelum kekenyangan, sesungguh yang berlebih2an itu adalah setan

  • 8 years ago

    itu sama aja menimbun

    Oleh karena itu, semua bentuk penimbunan barang itu terlarang dalam ajaran Islam, baik beras, sembako secara umum, atau pun non-sembako.

    silakan cekidot source

Still have questions? Get your answers by asking now.