Yahoo Answers is shutting down on May 4th, 2021 (Eastern Time) and beginning April 20th, 2021 (Eastern Time) the Yahoo Answers website will be in read-only mode. There will be no changes to other Yahoo properties or services, or your Yahoo account. You can find more information about the Yahoo Answers shutdown and how to download your data on this help page.
Trending News
Sanksi punya NPWP tp tidak bayar pajak?
Hallo agan2 smua,sy mau tanya nih:sy mempunyai usaha perorangan dan mempunyai NPWP pribadi,karena alamat sudah pindAh,akhir2 ini sy G̲̮̲̅͡åк̲̮̲̅͡ pernah melaporkan SPT masa dan tahunan sy,padahal NPWP itu masih sy gunakan,kira2 sanksi apa yg bakal sy dapatkan yach?
(Yg kompeten jawabnya,bintang 5 buat agan)
3 Answers
- 8 years agoFavorite Answer
kalau anda sudah jadi Pengusaha Kena Pajak dan tidak melaporkan PPN,,maka anda mendapatkan denda sebesar 100% dari total pajak yang terutang. kalau tidak menyampaikan SPT tepat waktu maka untuk perorangan di denda 100rb per bulan. Kalau tidak bayar pajak maka denda 2 % per bulan maksimal 24 bulan dari total pajak yang harus dibayar.
Source(s): UU No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan - 5 years ago
bagaimana dengan yang punya npwp selama 7th, tapi ga pernah bayar pajak n lapor spt sama skali. gmana ya?
- 8 years ago
kemungkinan besar klau mengikuti tender langsung di blaklist...karena tidak bayar pajak...urus aja brow