Yahoo Answers is shutting down on May 4th, 2021 (Eastern Time) and beginning April 20th, 2021 (Eastern Time) the Yahoo Answers website will be in read-only mode. There will be no changes to other Yahoo properties or services, or your Yahoo account. You can find more information about the Yahoo Answers shutdown and how to download your data on this help page.
Trending News
bantuin dong......??? buat yg ngerti mslh hukum...?
Ada kasus yg dihadapi temen saya di tmpat kerjanya yaitu tentang Pembuatan Nilai Palsu atau Merubah Nilai Kelulusan yang dilakukan & dilegalkan oleh sebuah Perguruan Tinggi.
Apakah perbuatan tsb termasuk tindak pidana atau perdata atau bisa keduanya ????
Adanya pada pasal berapa & tentang apa ??
Apabila tmn saya itu akan melaporkan hal tsb kpd yang berwajib, apakah identitasnya akan dirahasiakan & keselamatannya akan terjamin??
Kelulusan, atau melanjutkan studi & melamar pekerjaan dengan menggunakan data nilai palsu, Apakah ijazah kelulusan dikatakan palsu juga ??
Apabila dilaporkan kepada yg berwajib, yang akan ditindak hanya pengguna nilai palsu tsb saja atau seluruh oknum yg terlibat dan melegalkan perbuatan tsb??
Please...bantuin dong...temen sy butuh buanget infonya...
kata tmen sy : pemalsuan nilai atau merubah nilai (IPK) tidak hanya dilakukan oleh mahasiswa tapi juga oleh dosen yg mengajar di PT tsb & merupakan lulusan PT tsb. Kurang lebih 60% Dosen (dari jmlah 200 org) menggunakan nilai palsu dari 3 jurusan yg digunakan untuk melanjutkan studi S2/S3 ke PT lain .
kasus ini terjadi di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia.
4 Answers
- Anonymous1 decade agoFavorite Answer
Bro...Praktek pemalsuan nilai transkrip merupakan suatu bentuk penyerangan terhadap suatu kepercayaan masyarakat terhadap suatu surat atau akta otentik, terlebih lagi hal itu merupakan suatu bentuk tindakan penyerangan martabat atau penghinaan terhadap dunia pendidikan. Kegiatan pendidikan yang seharusnya menjadi investasi sumber daya manusia menuju suatu kualitas yanhg diharapkan dengan standar kompetensi dan kualifikasi tertentu yang harus dikuasai bagi kelangsungan hidup manusia dan khususnya sutau bangsa.
Pemalsuan nilai atau merubah nilai (IPK) yang loe tanyakan termasuk kedalam tindak pidana yang diatur oleh pasal 263 ayat (1) KUHP dan dinamakan “pemalsuan surat (Valsheid in Geschriften)”. Untuk dapat dimasukkan dalam kategori tindak pidana ini, suatu surat harus memenuhi kualifikasi2: a. surat yang dapat menerbitkan suatu hak, suatu perikatan atau pembebasan hutang, b. surat yang ditujukan untuk membuktikan suatu kejadian.
Pelapor tindak pidana kejahatan pidana (whistle blower) saat ini dilindungi berdasarkan UU 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Jadi jangan ragu untuk melaporkan segala hal apapun tentang terjadinya tindak pidana kejahatan.
Karena persyaratan untuk mendapatkan ijazah S3 nya palsu, maka menurut gw, ijazah S3nya itu bisa dimintakan pembatalannya (vernietig) kepada pihak universitas yang bersangkutan.
Yang akan ditindak dalam kasus ini, tentu saja orang-orang yang terkait secara langsung (dader) ataupun orang-orang yang dikategorikan sebagai turut serta (deelneming)
- Anonymous1 decade ago
tindak pidana. karena pemalsuan. kalo pasal, bisa ditemukan di kitab undang2 hukum pidana(KUHP). kalau temen anda mau melapor, sebaiknya ada bukti yang kuat dan berkonsultasi dengan advokat karena kalau tidak ada bukti yang kuat, PT tersebut bisa lolos dan tidak bisa digugat serta bisa2 temen anda yang digugat balik, misal atas tuduhan pencemaran nama baik. kalau sudah lapor ke polisi, minta untuk diikutkan dalam pelayanan perlindungan saksi. temen anda akan dilindungi.
yang ditindak, ya yang ngeluarin serta memberikan izin untuk memalsukan data. karena ada kemungkinan, banyaknya yang dipalsukan jadi gugatannya ditujukan hanya kepada yang membuat / kepala PT tersebut kalau ia mengetahui, kalau ia tidak mengetahui bisa juga kena pasal tentang kelalaian.
atau bisa juga kalau yang emmalsukan ijazah tersebut untuk kuliah s2 misalnya, dan ada daata2 yang menunjukkan kalau ia memalsukan data, maka kemungkinan besar ia ditarik dari tempat kuliahnya dan dinyatakan tidak sah atau bahkan dikeluarkan.
tenang, saya rasa tidak akan dipenjara, anda bisa nebus kok dengan memberikan uang jaminan misalnya atau meminta untuk menjadi tahanan luar.
konsultasi ke pengacara ya kalo hendak mengambil langkah hukum.
- 1 decade ago
Wah... emang ada toh yang kayak gitu??? waaduh.... perusakan mental anak bangsa tuh. Lha kalau nilainya palsu, berarti kemampuan mahasiswanya juga palsu dong... jangan2 IPK 3,00 kemampuan 2,00.... haaaa maaf.... Lha apa tujuannya memberikan nilai palsu? apakah tu untuk mengejar nilai akreditasi lembaga ato gimana? trus selama perkuliahan dosennya ngajar apa tidak to? jangan2 hanya datang sebulan sekali.... tau2 nilai keluar grade A. Walah... kasian bangsa ini...
ya mestinya hal itu dilaporkan lalu diproses secara hukum... Setelah itu dipublikasikan lewat Televisi agar memberikan efek jera bagi pelaku lain. Kelihatannya hal ini sepele, tapi kalo diteruskan akan merusak generasi bangsa dalam jangka panjang... Waduh gething aku!!!
- AbunLv 71 decade ago
Tindakan pemalsuan nilai ijasah bisa terkena pasal 263 ayat (1) KUHP sebagai “pemalsuan surat" (Valsheid in Geschriften).
Sebagai pelapor kepada polisi, maka sesuai UU identitasnya dirahasiakan dan dijamin kemanannya oleh berwajib.
Dalam hal nilai palsu itu digunakan sebagai persyaratan untuk meneruskan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi hingga dia dapat ijasah lagi, maka apabila ada gugatan dari pihak lain untuk membatalkan ijasah tersebut, hakim dalam persidangan dapat meminta kepada Universitas untuk membatalkan ijasah dimaksud.
Dalam tindak pidana, maka pihak2 yang membantu tindakan dimaksud dapat dikenakan hukuman yang berat ringannya tergantung dari kontribusinya dalam melakukan tindak pidana tersebut.
Semoga membantu.