Yahoo Answers is shutting down on May 4th, 2021 (Eastern Time) and beginning April 20th, 2021 (Eastern Time) the Yahoo Answers website will be in read-only mode. There will be no changes to other Yahoo properties or services, or your Yahoo account. You can find more information about the Yahoo Answers shutdown and how to download your data on this help page.
Trending News
Visa apa yg harus diapply untuk si anak yang akan diadopsi oleh orang prancis?
anaknya umur 2 tahun mau brgkat untuk urus admin disana, visanya biasanya kasus ini diapply apa,..da yg bisa bantu..?
2 Answers
- Anonymous1 decade agoFavorite Answer
"Pada dasarnya beberapa undang-undang negara di dunia menyatakan bahwa beberapa anak-anak internasional yang diadopsi tidak akan memiliki hak untuk mendapatkan kewarganegaraan suatu negara."
- Anonymous1 decade ago
Terhitung tanggal 26 Maret 1995 setiap orang yang wajib untuk memiliki visa sebelum memasuki satu atau lebih negara wilayah Schengen baik untuk alasan bisnis atau pribadi, dapat memperoleh visa jangka pendek untuk satu masa tinggal 1 - 90 hari, yang berlaku di seluruh negara-negara Schengen tersebut diatas. Terhitung tanggal 21 Desember 2007, sembilan negara Uni Eropa baru telah bergabung dalam Perjanjian Schengen. Dengan demikian Visa Schengen berlaku bagi negara-negara berikut ini:
* Austria
* Belanda
* Belgia
* Ceko
* Denmark
* Estonia
* Finlandia
* Hongaria
* Iceland
* Italia
* Jerman
* Latvia
* Lithuania
* Luxemburg
* Malta
* Norwegia
* Perancis
* Polandia
* Portugal
* Slovakia
* Slovenia
* Spanyol
* Swedia
* Yunani
Di Indonesia, permohonan visa harus diajukan kepada Kedutaan Besar dari salah satu negara Schengen yang dituju sebagai tujuan utamanya atau dari negara yang akan paling lama ditinggali.
Catatan: Dalam hal tempat tujuan tidak dapat ditentukan maka negara Schengen yang bertanggung jawab dalam hal pemberian visa adalah negara Schengen yang wilayahnya anda masuki lebih dahulu.
Prosedur permohonan visa jangka pendek untuk tinggal di wilayah Schengen
Pemohon visa diharuskan untuk hadir di Kedutaan Besar pada saat pengajuan permohonan visa atau pada saat pengambilan visa. Permohonan visa melalui pihak ketiga pada umumnya tidak diperkenankan. Harap diberikan juga copy dari seluruh dokumen yang tidak ditujukan kepada Kedutaan Besar serta copy dari dokumen asli yang akan dikembalikan kepada anda.
Untuk kunjungan pribadi
* (bila akan tinggal di suatu alamat pribadi): Surat Undangan (validasi surat tidak lebih dari 3 bulan) yang menyatakan minimal informasi mengenai: data pribadi dari pengundang dan yang diundang seperti tempat & tanggal lahir serta alamat & nomor telpon, tujuan dan durasi dari perjalanan, hubungan antara pengundang & yang diundang.
* (bila akan tinggal di suatu hotel) : konfirmasi reservasi hotel dan/atau bukti pembayaran hotel. Keduanya berlaku untuk seluruh masa tinggal di wilayah Schengen.
Bagi anak di bawah umur (sampai dengan 18 thn)
Bila anak di bawah umur mengadakan perjalanan sendiri ataupun dengan salah satu orang-tuanya, maka diperlukan Surat Persetujuan dari kedua orang-tua / dari orang-tua lainnya. Tanda tangan dari orang-tua harus dilegalisir (dilakukan pada kantor notaris. Tanda tangan dengan disertai materai Rp.6,000 tidak akan diterima). Lampirkan 1 (satu) copy Akte Kelahiran dari anak dimaksud.
CATATAN:
* Tidak ada hak yang sah atas suatu visa.
* Perubahan susulan dari tujuan visa tidak diperbolehkan.
* Total durasi dari saat masa berdiam atau beberapa masa berdiam berturut-turut di wilayah Schengen yang telah disebutkan diatas, tidak boleh melebihi 90 hari per semester.
* Permohonan visa harus diajukan oleh pemohon sendiri dan tidak bisa diwakilkan oleh pihak ketiga.
* Ada kemungkinan pihak otoritas Imigrasi di tempat kedatangan di wilayah Schengen akan menanyakan semua dokumen yang berkaitan dengan perjalanan anda, seperti alasan dari perjalanan, solvabilitas, referensi-referensi khusus, reservasi hotel, asuransi perjalanan & kesehatan, dll.
* Bukti dokumen-dokumen tambahan dapat juga diperlukan dalam kasus-kasus perorangan.
Harap membawa juga copy dari semua dokumen yang anda ingin agar dikembalikan kepada anda.
Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan permohonan visa tidak akan dikembalikan kecuali ditetapkan.
* Formulir permohonan visa yang tidak lengkap atau kekurangan dokumen akan menghasilkan suatu keputusan negatif atas permohonan visa dimaksud.
* Harga visa per 1 Januari 2007 adalah Euro 60 (pembayaran dalam Rupiah).
* Waktu yang diperlukan untuk proses visa minimal 14 hari.
Source(s): Direktorat Imigrasi