Yahoo Answers is shutting down on May 4th, 2021 (Eastern Time) and beginning April 20th, 2021 (Eastern Time) the Yahoo Answers website will be in read-only mode. There will be no changes to other Yahoo properties or services, or your Yahoo account. You can find more information about the Yahoo Answers shutdown and how to download your data on this help page.
Trending News
Operasi di Rumah Bersalin.?
Beberapa wkt yang lalu sodara melahirkan. Krn satu dan lain hal harus di Operasi (cesar) ternyata bukan di Rumah sakit tp di rumah bersalin. Semunya berjalan baik, bayi dan Ibu selamat. Tp setahu saya operasi hanya boleh dilakukan di Rumah Sakit. Apakah hal ini tidak melanggar hukum,.... Operasi di Rumah bersalin ??? Ke mana hrs mengadukan hal ini......?
2 Answers
- 1 decade agoFavorite Answer
Setau saya Rumah Bersalin hanya untuk yang melahirkan normal. Bila ada kesulitan dan harus dioperasi, maka harus dirujuk ke Rumah Sakit.
Saran pelayanan kesehatan itu ada tingkatan dan kualifikasinya. Ada Klinik, Balai Pengobatan, Rumah Bersalin, Rumah Sakit dengan tingkatan D, C, B, A.
Seharusnya Rumah Bersalin tidak boleh melakukan operasi, karena aturannya sudah demikian.
Dinas Kesehatan yang berwewenang mengeluarkan ijin perlu ditanya, mengapa ijin ini bisa dikeluarkan untuk RB tersebut.
Tapi susah juga ya.... di negara ini kan masih terjadi, aturan bisa saja dilanggar, apalagi oleh mereka yang punya kuasa....
Syukurlah sodara anda tidak mengalami masalah apa-apa.
- 1 decade ago
operasi untuk melahirkan kan gak musti di rumah sakit kan mas coba kalo sodara anda telat di operasi tentunya akan berakibat bahaya bagi si bayi dan si ibu bukan
saya rasa tidak mengapa kita operasi di rumah bersalin asalkan rumah bersalin tersebut memiliki peralatan yang lengkap guna untuk operasi cesar tentunya rumah bersalin itu punya ijin untuk operasikan lain halnya bila rumah bersalin itu tidak punya alat lengkap dan punya ijin baru kita adukan ke kepolisian dan di usut dengan tuntas