Yahoo Answers is shutting down on May 4th, 2021 (Eastern Time) and beginning April 20th, 2021 (Eastern Time) the Yahoo Answers website will be in read-only mode. There will be no changes to other Yahoo properties or services, or your Yahoo account. You can find more information about the Yahoo Answers shutdown and how to download your data on this help page.

Ayoooo yg mau bantu.....masuk sini dong....!!!!! ?

Ini mslh yg dihadapi temenku.....

Temenku telah menikah selama 8 tahun seblum menikah hingga kini dia adalah wanita yg bekerja. Hanya 3 bulan dari awal menikah suaminya berhenti bekerja tanpa alasan yg jelas...mulai dari situ tmenku inilah yg menghidupi RTnya sndr termasuk mensuplai tiap bulannya buat keluarga suami yg rata rata tdk bekerja. (awal perkenalan dgn pihak kel suami, tmnku ini ga tahu klau kakak2 suaminya tdk bekerja...krn begitu pandainya keluarga suami saling mendukung unt menutupi hal tsb dgn segala bualan)

Tmnku trus berdoa memohon pd Alloh dan berusaha mensupport suami untuk mau bkerja, sampai tmnku putus asa ga tahu harus gimana lagi, paling betah kerja 2-3 bulan saja stlh itu kmbali menikmati hidup di rmh, dirmhpun kerjaannya hanya makan, tidur, sholat & berdzikir....hampir tdak mau membantu urusan di rmh. Padahal tmenku dah berusaha memenuhi sgl keinginan suaminya contoh suaminya ingin mobil, ama tmnku dibeliin (alasannya untuk memudahkan dlm bekerja) tapi stlh mobilnya ada sgl sesuatunya harus istri yg nanggung....kerjanya ga jelas.

Krn mereka msh tnggl ama ortu tmnku, sang suami ingin pisah rumah tapi yg kontrak rmh atau beli rmh jd tnggungjwb tmnku...alasan suaminya adlh dia blm ada rejekinya, blm ada kesempatan dan bla bla.

Ada satu saat tmnku harus menjual beberapa perhiasan emasnya hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari...pdhl perhiasan emas tsb dibeli hasil jerih payah tmnku sejak masih gadis...tapi suaminya cuek2 aja...

Memasuki tahun ke 9, tmnku menyampaikan mslh yg dihadapinya ini kpd kakak2 suaminya tp jawaban yg didapat adalah : KALAU DAH GA COCOK SICH CERAI AJA...tmnku bingung..dia menyampaikan maslh tsb bukan untuk bercerai tp untuk mencari solusi...dan yg ekstremnya lagi, kakak2 suaminya malah mbawa suami tmnku ini untuk pulang dan kembali tnggal dgn mereka...tanpa persetujuan tmnku selaku istrinya. Sekarang ini tmnku dah ditinggal oleh suaminya selama 10 bulan, tanpa nafkah lahir bathin tapi temenku ttp berusaha untuk contact suaminya krn ingin menyelesaikan mslh dgn baik tapi suaminya slalu menunda dgn berbagai alsan...& selama ditinggal suami, keluarga pihak suami menyebar berita yg kurang baik/memfitnah tmnku ini pada tmn2, keluarga besar maupun lingkungan sekitar. Dengan menyebar berita jelek tsb, secara tidak langsung pihak keluarga suami berharap agar temenku ini tetep mau menanggung biaya kehidupan suami selama tnggal dgn mereka..krn mereka & suami tmnku ini tdk bekerja....hal itu terlihat ketika tmnku mencoba kirim paket kebutuhan sehari hari selama 2 bulan + uang dlm jumlah besar ...mereka berhenti berkoar...

Tmnku bingung nich apa yang harus dilakukannya ???

Ada yang bisa bantu.....???

Tmnku sudah ingin mengurus perceraian...temenku dah terlalu lelah...tapi suaminya ga mau....tapi tnggal serumah ga mau juga..

Apakah kalau sdh ditinggal selama 10 bln sudah jatuh talak???

Klau suaminya ngotot ingin kembali haruskah pihak keluarga suami datang meminta kembali kesediaan tmnku untuk kembali beRT dan suaminya harus mengulang akad nikah ???

Kalau pihak keluarga suami & suami tidak mau datang ke pihak kel tmnku dan tidak mau mengulang akad nikah...& apabila RT mereka diteruskan, apakah akan dianggap perzinahan???

9 Answers

Rating
  • 1 decade ago
    Favorite Answer

    Saya salut dengan temen lo, dalam keadaan yang seperti itu dia masih ingin tetap mempertahankan RTnya, dia termasuk tipe wanita setia yang tangguh, sayang suaminya tak tau diuntung.

    Mnrt pendpat gue seorang suami yang tidak menafkahi isterinya selama tiga bulan berturut-turut fihak isteri dapat mengajukan cerai dengan alasan suami tidak bertanggungjawab.

    Tapi ini bukan hal baik, karena perceraian adalah perbuatan halal tapi dibenci oleh Allah.

    Saya sarankan bawalah suami itu untuk berunding dan berikan pengertian dan sadarkan bahwa dia punya tanggungjawab kepada RTnya sendiri. dalam urusan ini jangan melibatkan fihak keluarga manapun, baik fihak suami/isteri. sebab campurtangan fihak ketiga pada umumnya bukan menyelesaikan masalah tapi justru menambah masalah.

    Seandainya dengan cara ini belum berhasil, tempuhlah jalur hukum untuk menyelesaikan perkara ini, itupun kalau betul-betul jalan buntu.

    Terus terang temen lo cukup sabar, tapi kesabaran itu ada batasnya.

    Berkeluarga itu mencari kebahagiaan lahir batin, dan mencari ridho Allah, tapi kalau berkeluarga malah membawa petaka dan produksi dosa. lebih baik dibubarkan saja , dan bentuk keluarga baru yang bener-bener sakinah, mawadah warohmah.

    Dari jauh saya mendoakan semoga persoalannya cepet selesai.

  • 1 decade ago

    Maha suci Allah... segala permasalahan telah ada solusinya dalam Islam. Sdh sewajarnya jika qt mengamalkan Islam secara kaffah (menyeluruh). Apakah kita hanya mau mengambil sebagian ilmu dalam Islam, tetapi tdk bersedia menjalankan kewajiban2 yang menyertainya? Sesungguhnya bila kita menyadari bahwa ajaran agama qt itu super lengkap, tdk perlu ad kata putus asa. Yakinlah, soal itu ada solusinya, hanya pengetahuan kita saja yang terbatas sehingga belum mampu memahaminya.

    InsyaAllah, sebagai muslim dan muslimah, qt diajarkan untuk mengetahui hak dan kewajiban qt, baik kepada Pencipta, kepada sesama, maupun kepada alam. Sadarilah bahwa qt kebingungan menghadapi persoalan itu karena qt kurang ilmu. Ilmu agama adalah pelita hidup.

    Saranku... mulailah menata hati kembali. Ikhlaskan segala permasalahan yg menimpa sebagai sarana untuk mengasah kemampuan diri. Mulai perbanyak pemahaman agama, terutama soal permasalahan yang sedang dihadapi. Sambil sempurnakan shalat 5 wktu, tambah dengan tahajjud n istikhoroh untuk makin mendekatkan diri pd Allah. Yakinlah bahwa Allah satu2nya tempat mengadu. InsyaAllah dari situ akan diberi ketenangan hati sehingga terbuka jalan untuk menyelesaikan persoalan itu dengan cara yg ma'ruf, baik bagi diri sendiri, juga baik bagi pihak lain.

    Saya turut berdoa semoga teman Anda segera menemukan solusi yg terbaik...

  • 1 decade ago

    jika sang istri tdk menerima perlakuan suami (dengan semua masalah diatas) sang istri sudah bisa menggugat cerai.

    kalau sudah cerai and ada niat untuk bersama lagi tentu harus mengulang akad nikah yang kedua kali.

    bila tdk melakukan akad nikah kembali trus kembali bersama (layaknya suami istri + tdk melakukan akad nikah yang kedua) khusus nya melakukan kembali "maaf" tidur bersama itu dianggap telah berzinah.

  • 1 decade ago

    Hi

    saya sangat prihatin membaca tulisan anda,

    sebelum menjawab saya merasa perlu berkomentar, koq bisa bertahan sampai sejauh itu? yang mengherankan lagi, bagaimana ibadah dan pertanggung-jawaban suaminya di hadapan Allah swt? meninggalkan kewajibannya sungguh perilaku yang tidak manusiawi, sangat tidak Islami.

    Catatan saya mengenai keadaan teman anda sesuai data anda.

    >> Persoalan yang anda paparkan bukan masalah sepele karena sudah menyangkut pasal pidana tentang kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap perempuan. jika menggunakan kacamata hukum indonesia. Cukup tulisan anda dibawa ke kantor polisi, maka polisi berhak menjerat suaminya. tentu bila teman anda menghendaki demikian.

    >> Posisi teman anda dihadapan suaminya sangat lemah. disamping posisinya sebagai isteri, dukungan terhadapnya sangat lemah. ditambah dengan posisi suami yang didukung oleh peran kakak-kakaknya inilah yang sepertinya menjadi penyebab utama penderitaannya.

    >> Bila menghendaki penyelesaian secara kekeluargaan, maka

    1. Diperlukan dukungan yang kuat atas teman anda dari keluarga yang lain mislkan mertua dan keluarganya, orangtua, paman atau yang lainnya, biarpun mereka kerabat yang agak jauh. saya yakin bisa dilakukan. yakinkan mereka secara apa adanya. bahwa tindakan suaminya serta kakaknya terhadap teman anda adalah salah. dukungan mereka insya Allah ada demi moral dan kebenaran serta kehormatan dan harga diri keluarga. bisa juga dukungan dari lingkungan sekitar.

    2. Diperlukan kesabaran. karena yang sedang dihadapi adalah penyakit mental. dan lebih dari seorang. untuk mengubahnya tentu membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.

    >> Bila opsi cerai akhirnya dipilih, ambillah Khulu' (Istilah permintaan cerai dari istri/lawan dari thalaq). lakukan saja. teman anda memiliki hak itu. dan itu merupakan bagian hukum Islam. jadi tidak perlu khawatir islam akan menyiksa teman anda.

    saran saya khusus untuk anda:

    >> Temani sahabat anda, jika memungkinkan anda meluangkan waktu lebih, atau carika n sahabat yang bisa membantunya. karena dalam kondisi yang demikian kejiwaanya sangat rawan. keberadaan sahabat yang mau mendengarkan atau sekedar menemaninya, sangat membantu teman anda melewati masa sulit.

    >> Agar difahami dengan baik, bahwa Islam tidak menghendaki kekerasan dalam segala macam bentuknya sangat tidak dibenarkan. tindak kekerasan terjadi dikarenakan minimnya pemahaman keislaman dari pelakunya meskipun dia orang yang nampak rajin dalam beribadah. tidak ada teladan dari hukum Islam yang membenarkan tindakan itu. semoga anda pernah mendengar nama Al-Hajjaj bin Yaman. dia seorang hafidz (penghafal Al-qur'an), tapi karena kekuasaannya dia tega membunuh para ulama di masa hidupnya, lalu apa artinya hafalan alqur'an baginya?

    >> Sebaiknya bila anda hendak mengkonsultasikan dan menceritakan secara terbuka kasus seperti ini tidak menggambarkan nama Islam secara gamblang. gunakan bahasa keagamaan yang umum. hal ini meskipun sah-sah saja hanya membuat senang para pembenci Islam. maaf soal ini.

    demikian semoga membantu.

    Source(s): catatan: thalaq = ajuan cerai dari pria khulu' = ajuan cerai dari wanita
  • How do you think about the answers? You can sign in to vote the answer.
  • 1 decade ago

    Selama suami belum menjatuhkan talak maka status perkawinan itu masih sah meskipun tinggal terpisah. Kalau istri merasa didzolimi dia berhak MENGAJUKAN CERAI , jadi talak tidak jatuh secara otomatis.

    Masalah teman anda, lebih baik dia mengajukan cerai dengan bukti-bukti otentik sehingga pengadilan Agama bisa bantu. Saat pernikahan dulu, apakah mengucapkan janji pernikahan sesudah ijab qobul? Kalau ya, jika memang benar kondisi teman anda tersebut, maka si suami tidak berhak menolak menjatuhkan talak. Semoga membantu

  • Anonymous
    1 decade ago

    Seperti sinetron ya kisah temanmu itu. Aku jadi kasihan banget dengan dia. Tapi juga salut karena begitu kuat mempertahankan rumah tangganya.

    Mungkin, jalan yang terbaik adalah cerai. Ini hanya saran saja. Keputusan final ada di tangannya.

    Mengapa saya sarankan demikian? Lihat saja bagaimana kehidupannya dengan suami semacam itu. Bener2 ga bertanggung jawab dan ga pantes untuk dijadikan imam dalam rumah tangga. Seharusnya dialah yang memimpin rumah tangga. Bekerja apa saja boleh asal halal walaupun gaji kecil. Itu masih mending. Tapi sama sekali ga bekerja (walaupun pernah tapi hanya sesaat) apanya yang bisa dibanggakan. Sangat memalukan.

    Saya sendiri sebenarnya dilema memberi saran ini. Kalo cerai, apa sudah siap mental seratus persen temanmu itu? Kalo ga mau cerai, apa dia sanggup menjalani hari dengan gelandangan itu?

    Ya semua keputusan kembali di tangan temanmu.

    Kalo suami ga mau dicerai, ini juga susah. Maunya apa sih tu orang? Gimana kalo minta bantuan lembaga hukum aja? .

  • 6699
    Lv 4
    1 decade ago

    Pertanyaan kamu yang terakhir cukup berat. Jadi saya ambil referensi yang saya kutif langsung dari www.almanhaj.or.id.content/2381/slah/0

    Syariat Islam menjadikan Al-Khulu’ (gugatan cerai) sebagai satu alternatif penyelesaian konflik rumah tangga jika konflik itu tidak dapat diselesaikan dengan baik-baik. Lalu bagaimana status Al-Khulu’ bila telah ditetapkan? Cerai ataukah faskh (pembatalan akad nikah).

    Dalam masalah ini, para ulama berselisih pendapat dalam tiga pandangan.

    Pendapat Pertama : Al-Khulu adalah thalak bain, dan ini merupakan pendapat madzhab Abu Hanifah, Malik dan Syafi’i dalam qaul jadid.

    Pendapat Kedua : Menyatakan, Al-Khulu adalah thalak raj’i, dan inilah pendapat Ibnu Hazm.

    Pendapat ketiga : Menyatakan, Al-Khulu adalah faskh (penghapusan akad nikah) dan bukan thalak. Pendapat ketiga ini merupakan pendapat Ibnu Abbas, Asy-Syafi’i, Ishaq bin Rahuyah dan Dawud Azh-Zhahiri[1]. Begitu pula zhahir madzhab Ahmad bin Hanbal dan mayoritas ahli fiqih yang muhadits (Fuqaha Al-Hadits).

    Syaikhul Islam rahimahullah menyatakan : “Masalah ini, terdapat perbedaan pendapat yang masyhur antara salaf dan khalaf. Zhahir madzhab Ahmad dan para sahabatnya menyatakan (Al-Khulu) adalah faskh nikah dan bukan thalak yang tiga. Seandainya suami melakukan khulu’ sepuluh kali pun, ia masih boleh menikahinya dengan akad nikah baru sebelum menikah dengan yang lainnya. Ini merupakan salah satu pendapat Asy-Syafi’i, dan mayoritas fuqaha ahli hadits, seperti Ishaq bin Rahuyah, Abu Tsaur, Dawud, Ibnul Mundzir, Ibnu Khuzaimah, dan yang benar dari pendapat Ibnu Abbas dan sahabat-sahabat beliau seperti Thaawus dan Ikrimah. [2]

    Pendapat yang rajih (kuat) ialah pendapat ketiga, dengan dalil sebagai berikut.

    1). Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

    “Thalak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim. Kemudian jika si suami menthalaknya (sesudah thalak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dari isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui” [Al-Baqarah : 229-230]

    Dalam ayat yang mulia ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan Thalak dua kali, kemudian menyebutkan Al-Khulu’ dan diakhiri dengan firman-Nya.

    “Fain thollaqahaa falaa tahillu lahu = Kemudian jika si suami menthalaknya (sesudah thalak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya…’

    Seandainya Al-Khulu adalah thalak, maka jumlah thalaknya menjadi empat, dan thalak yang tidak halal lagi kecuali menikah dengan suami yang lain adalah yang keempat. [3]

    Dari pendapat tsb kamu mungkin bisa menarik kesimpulan. Pendapat mana yang kamu ambil tergantung kepada siapa teman kamu bermadzhab ? Umumnya muslim di Indonesia bermadzhab ke Imam Syafi'i.

  • 1 decade ago

    Lebih dari 3 bulan, suami tidak menafkahi istri secara lahir dan bathin, maka telah jatuh talak.

    Melihat keadaan suami teman kamu, yang tidak dapat dijadikan pelindung bagi istri, mendingan cerai saja. Untuk apa mempertahankan sebuah ikatan, kalau hanya satu pihak saja yg berusaha?

    Perpisahan tidak selalu berarti kehancuran.

  • 1 decade ago

    jatuh talak # pertama peringatan # jatuh talak kedua kebangetan # jatuh talak ketiga perpisahan # dan jika nyampur lagi sekamar itu namanya zinah....? Pihak cewek boleh menuntut suaminya karna <2 faktor>

    < 1 > telah menelantarkan istri tanpa di beri nafkah selama sebagai suami istri...

    < 2 >Pihak suami telah menyemarkan nama baik,berbohong hanya ingin di nafkahi oleh istrinya.

    Dan lain sebagainya...

    Source(s): Kalau misalkan ingin nyampur serumah lagi pihak suami harus datang kepada pihak istri.pihak istri juga harus tegas.seandainya pihak istri itu mau menerima suaminya lagi harus memberi syarat' ( suami harus kerja)+(keluarga suami tidak boleh mengulangi kesalahannya.dengan cara menjelek-jelekan istrinya)karna apa istri juga manusia bukan budak.itu saran dari aku.semoga kamu bisa mengambil langkah yang benar......AMINNNN
Still have questions? Get your answers by asking now.